Satpol PP Sukabumi Oprasi Bangunan Liar, Ini Yang Dilakukannya

    Satpol PP Sukabumi Oprasi Bangunan Liar, Ini Yang Dilakukannya
    Satpol PP Sukabumi Oprasi Bangunan Liar, Ini Yang Dilakukannya

    Sukabumi - "Hari ini kami melakukan kegiatan penertiban  bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Sudirman mulai dari kawasan Pengadilan Negeri sampai belokan dekat Mako Satpol PP"  jelas Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto saat memimpin operasi gabungan  menjaga ketertiban umum. Rabu 27 Oktober 2021.

    Operasi penertiban bangunan liar (Bangli) tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga Perda No 6 tahun 2010 tentang ijin mendirikan bangunan.

    Target Operasi adalah bangunan tak berijin yang berada di tanah aset Pemda Kabupaten Sukabumi yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penertiban di laksanakan sesuai prosedur, dimana sebelumnya sudah dilayangkan Surat Teguran 1 s/d 3. Jumlah Bangunan yang ditertibkan sebanyak 9 buah.

    Selain Jajaran Satpol PP, Operasi gabungan melibatkan unsur  TNI, Polri, Dishub, PLN dan Dinas Lingkungn Hidup, Aparatur Kelurahan Palabuhanratu, dan Aparatur desa Citepus .

    "Personel dari TNI 6 orang, dari Polri 8,  PLN 6 Dishub 2 dan dari Pol PP 75 orang" jelas Kasat.

    Kasat juga menyatakan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan aman. Menurutnya, setiap operasi yang dilakukan sellau menggunakan pendekatan persuasif dan komunikatif.

    " kedepan, silahkan berusaha tapi jangan di areal umum yang oleh pemda  yang akan dibangun untuk sarana kepentingan umum termasuk yang diperuntukan untuk Ruang Terbuka hijau" ungkapnya

    Ruang Terbuka Hijau d jalur tersebut, jelas Kasat, selain sebagai ruang publik juga secara rutin  dipergunakan untuk kegiatan yang memerlukan areal luas dan memadai

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Permen KP No 17 Tahun 2021, Nelayan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Desa Sukamaju Kecamatan Cimanggu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami