Sukabumi - "Hari ini kami melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Sudirman mulai dari kawasan Pengadilan Negeri sampai belokan dekat Mako Satpol PP" jelas Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto saat memimpin operasi gabungan menjaga ketertiban umum. Rabu 27 Oktober 2021.
Operasi penertiban bangunan liar (Bangli) tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga Perda No 6 tahun 2010 tentang ijin mendirikan bangunan.
Target Operasi adalah bangunan tak berijin yang berada di tanah aset Pemda Kabupaten Sukabumi yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penertiban di laksanakan sesuai prosedur, dimana sebelumnya sudah dilayangkan Surat Teguran 1 s/d 3. Jumlah Bangunan yang ditertibkan sebanyak 9 buah.
Selain Jajaran Satpol PP, Operasi gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, PLN dan Dinas Lingkungn Hidup, Aparatur Kelurahan Palabuhanratu, dan Aparatur desa Citepus .
"Personel dari TNI 6 orang, dari Polri 8, PLN 6 Dishub 2 dan dari Pol PP 75 orang" jelas Kasat.
Kasat juga menyatakan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan aman. Menurutnya, setiap operasi yang dilakukan sellau menggunakan pendekatan persuasif dan komunikatif.
" kedepan, silahkan berusaha tapi jangan di areal umum yang oleh pemda yang akan dibangun untuk sarana kepentingan umum termasuk yang diperuntukan untuk Ruang Terbuka hijau" ungkapnya
Ruang Terbuka Hijau d jalur tersebut, jelas Kasat, selain sebagai ruang publik juga secara rutin dipergunakan untuk kegiatan yang memerlukan areal luas dan memadai