Makara Strategic: Pembentukan DOB, Upaya Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

    Makara Strategic: Pembentukan DOB, Upaya Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

    JAKARTA - Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Melalui pembentukan DOB tersebut, pemerintah berupaya mempercepat berbagai aktifitas pembangunan di Papua.
     
    Demikuan disampaikan Satya Aji P, peneliti dari Makara Strategic Insight yang diterima redaksi Jabar indonesiasatu grup di Jakarta, pada Minggu (4/12/2022).

    “Pengesahan UU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah papua, ” ungkapnya.
     
    Selain itu, dia juga menambahkan pembentukan DOB ini akan berdampak positif bagi masyarakat Papua. Dengan disahkannya UU terkait 4 provinsi baru di Papua, pemerintah juga akan memastikan kesejahteraan masyarakat Papua dan terlindungi dalam bingkai NKRI.
     
    "Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI.
    Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional, juga dalam rangka mengokohkan NKRI, masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata International, " tutupnya mengakhiri.

    Provinsi Papua menjadi fokus pemeritah dalam pemerataan pembangunan insfrastruktur dalam rangka menyejahterakan masyarakat Papua dan mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     
    Papua yang terletak di wilayah paling Timur masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 19 November 1969 melalui resolusi PBB No. 2504. Hal ini sekaligus menjadi pengakuan atas integrasi Papua ke Indonesia menurut hukum internasional.
     
    Papua menjadi daerah otonom yang absah bagi Indonesia pada tahun yang sama melalui UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.
     
    Melalui Rapat Paripurna DPR RI (30/6/2022), menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
     
    UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Melalui pengesahan UU tersebut akan mempercepat pembangunan di tiga provinsi baru di Papua.
     
    Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis 17 November 2022 lalu. **(MR)

    dob papua makara strategic pemekaran papua papua
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PDBI Jabar Miliki Visi Menduniakan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD Mapancas Sumsel Kritik Keras Pengesahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin

    Ikuti Kami